Tupoksi
Tugas Pokok :
- Melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah dalam bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
- Melaksanakan Tugas Dekonsentrasi dan Pembantuan di bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang diberikan oleh Gubernur.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
- Pengelolaan dan fasilitasi di bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
- Pemberian perijinan dan pelaksanaan pelayanan umum sesuai bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
- Pembinaan pelaksana tugas sesuai dengan bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
- Pelaksanaan urusan Tata Usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.