Tupoksi

Tupoksi

Tugas Pokok :
  1. Melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah dalam bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
  2. Melaksanakan Tugas Dekonsentrasi dan Pembantuan di bidang  Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang diberikan oleh Gubernur.

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
  2. Pengelolaan dan fasilitasi di bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
  3. Pemberian perijinan dan pelaksanaan pelayanan umum sesuai bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
  4. Pembinaan pelaksana tugas sesuai dengan bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
  5. Pelaksanaan urusan Tata Usaha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.